Bagi pegawai atau karyawan, THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya. THR biasanya akan diberikan sebelum hari raya tiba, di mana waktunya ini bervariasi. THR yang diberikan ini tentunya berbeda dengan gaji, sementara untuk besaran THR yang diterima tergantung dari instansi atau perusahaan.
THR bagi pegawai, biasanya akan dikenakan pajak (PPH 21) layaknya gaji pegawai pada umumnya. Jadi, uang THR yang akan diterima akan dipotong pajak terlebih dahulu dengan ketentuan penghitungan yang sudah ditetapkan. Di bawah ini akan dijelaskan cara menghitung PPH 21 THR yang mudah bisa kalian simak dan terapkan sendiri.
Cara Menghitung PPH 21 THR yang Mudah
THR umum dibagikan kepada para pekerja, termasuk juga para pegawai di instansi. Mereka yang mendapatkan THR ini di antaranya, pekerja tetap, pekerja kontrak, honorer, buruh harian lepas dan juga outsourcing. Ketentuan pekerja yang wajib mendapatkan THR ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Banyak yang bertanya, “apakah THR akan dikenakan PPH 21?” Jabawannya iya. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya atau THR ini sama halnya dengan pendapatan biasa pada umumnya. Sementara tarif PPH 21 untuk THR mengikuti tarif PPH pada umumnya. Jadi, nantinya besaran PPH 21 yang dikenakan oleh setiap pekerja mungkin berbeda.
Penting untuk mengetahui besaran tarif PPH 21 dalam bentuk persentase untuk THR tersebut sebelum melakukan penghitungan PPH 21 THR. Berikut ini informasi selengkapnya mengenai presentase tarig PPH 21 tersebut, yakni:
- 5% WP (Wajib Pajak) = Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp60 juta/tahun.
- 15% WP (Wajib Pajak) = Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp60 juta sampai Rp250 juta/tahun.
- 25% WP (Wajib Pajak) = Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp250 juta sampai Rp500 juta/tahun.
- 30% WP (Wajib Pajak) = Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp500 juta sampai Rp5 miliar/tahun.
- 35% WP (Wajib Pajak) = Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp60 juta lebih dari Rp5 miliar/tahun.
Sementara itu, ada pula yang namanya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batasan bawah dari penghasilan dari Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPH 21. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PTKP PPH yang berlaku sejak tahun 2022 adalah sebesar Rp54 juta/tahun.
Apabila penghasilanmu selama satu dikumpulkan tidak mencapai angka tersebut, itu artinya THR yang diterima tidak akan dikenakan pajak. Hal ini berlaku juga untuk penghasilan tetap, di mana kamu tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Sekarang lanjut ke cara menghitung PPH 21 THR berdasarkan rincian tarif PPH 21 yang sudah dijelaskan di atas. Berikut ini cara penghitungannya, yakni:
Misalnya saja seorang pekerja memiliki besaran gaji per bulan Rp6 juta dan mendapatkan THR sebesar Rp6 juta. Ia adalah seorang single yang belum menikah.
Jika dihitung seorang pekerja tersebut memiliki Penghasilan Neto Setahun sejumlah Rp72 juta. Berarti termasuk dalam kategori PTKP K/0 (Rp54 juta) dengan presentase pajak sebesar 5%.
Menghitung PPH 21 Atas Gaji + THR
Rp72 juta + Rp6 juta – Rp54 juta = Rp24 juta
Lalu Rp24 juta x 5% = Rp1.2 juta
Menghitung PPH 21 Atas Gaji
Rp72 juta – Rp54 juta = Rp18 juta
Lalu Rp18 juta x 5% = Rp900 ribu
Menghitung Besar PPH 21 THR
Rp1.2 juta – Rp900 ribu = Rp300 ribu.
Jad, pajak besar pajak atau PPH 21 THR yang akan diterima oleh seorang pekerja tersebut yakni sebesar Rp300 ribu.
Itulah tadi cara menghitung PPh 21 THR yang mudah bisa kalian terapkan sendiri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca semuanya.